Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

Rekomendasi

28 Mar 2022 10:57:06 WIB 418x dibaca

Rekomendasi adalah suatu proses komunikasi atas suatu produk atau jasa tertentu yang berguna untuk memberikan informasi secara personal. Inspektorat ditunjuk sebagai penyelenggara dalam memberikan pelayanan surat rekomendasi untuk seluruh PNS yang ada dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, dengan syarat PNS yang bersangkutan tidak dalam proses pemeriksaan dan tidak dalam menjalankan hukuman disiplin PNS.

Adapun layanan rekomendasi yang dapat diberikan oleh inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan adalah Naik Pangkat, Pindah Tugas, Satya Lencana, Pensiun, dan Seleksi Jabatan.

PERSYARATAN UNTUK PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI

A. Surat Rekomendasi Naik Pangkat

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan

B. Surat Rekomendasi Penyesuaian Ijazah

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan

C. Surat Rekomendasi Pindah Tugas

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan
  7. Surat keterangan tidak sedang menguasai aset/barang milik pemerintah secara tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pimpinan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD)

D. Surat Rekomendasi Pensiun

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan
  7. Surat keterangan tidak sedang menguasai aset/barang milik pemerintah secara tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pimpinan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD)

E. Surat Rekomendasi Satya Lencana

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan

F. Surat Rekomendasi Seleksi Jabatan

  1. Surat pengantar dari kepala/ pimpinan unit kerja
  2. Fhoto copy SK pangkat terakhir 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir
  3. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP)
  4. Bukti telah menunaikan zakat sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2009/surat keterangan telah menunaikan zakat dari kepala/pimpinan unit kerja
  5. Fhoto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fhoto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan
     

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT REKOMENDASI

 

PRODUK, JANGKA WAKTU PELAYANAN DAN BIAYA PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

SARANA PENGADUAN LAYANAN

 

PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN

 

MOTO PELAYANAN