Inspektur Pembantu mempunyai tugas pokok membantu Inspektur menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan pengawasan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas Inspektur Pembantu :
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang diberkaitan dengan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengusulkan Program Kerja Pengawasan Tahunan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pada Organisasi Perangkat Daerah/Unit kerja;
- mengkoordinir pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- mengkoordinir pemeriksaaan, pengujian dan penilaian terhadap kasus pengaduan;
- memberikan petunjuk dan arahan kepada Pejabat Fungsional Tertentu dalam rangka kelancaran tugas pengawasan dan tujuan yang akan dicapai;
- melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu;
- melakukan pemantauan serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada Inspektur yang menyangkut bidang pengawasan;
- melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur atas instruksi pimpinan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- melaksanakan pemeriksaan atas laporan dan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemeriksaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.