Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

Inspektur Pembantu

10 Oct 2019 10:06:37 WIB 681x dibaca

Inspektur Pembantu mempunyai tugas pokok membantu Inspektur menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan pengawasan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian tugas Inspektur Pembantu :

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang diberkaitan dengan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengusulkan Program Kerja  Pengawasan Tahunan;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pada Organisasi Perangkat Daerah/Unit kerja;
  4. mengkoordinir pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  5. mengkoordinir pemeriksaaan,  pengujian dan penilaian terhadap kasus pengaduan;
  6. memberikan  petunjuk dan arahan kepada Pejabat Fungsional Tertentu dalam rangka kelancaran tugas pengawasan dan tujuan yang akan dicapai;
  7. melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu;
  8. melakukan pemantauan serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  9. menyampaikan saran dan telaahan kepada Inspektur yang menyangkut bidang pengawasan;
  10. melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur atas instruksi pimpinan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  11. melaksanakan pemeriksaan atas laporan dan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan bidang  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  12. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemeriksaan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.