Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

Setelah Beberapa Bulan Fakum, Inspektorat Kembali Laksanakan PKS

10 Oct 2023 16:06:33 WIB 216x dibaca
Setelah Beberapa Bulan Fakum, Inspektorat Kembali Laksanakan PKS
Rabu, 4 Oktober 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) setelah beberapa bulan fakum dengan kegiatan ini. Pelaksanaan PKS ini bekerja sama dengan BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan. Inspektorat Daerah mengundang 3 personil dari BKPSDM yang berkompeten di bidangnya sebagai narasumber , yaitu : 1. Ibu Muhaimin Zurna, S.E., M.I.Kom. 2. Ibu Septria Nevita, S.E., M.I.Kom 3. Harry Yusman, S.AP. PKS kali ini bertemakan ” Digitalisasi Angka Kredit Konvensional Ke Integrasi”. Digitalisasi Angka Kredit (AK) ini merupakan peralihan metode penilaian angka kredit bagi JFT dari cara Konvensional dilakukan Penyesuaian AK sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 (tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional) diintegrasikan dengan menjumlahkan akumulasi AK ke AK Konversi yang telah dinilai. Konversi AK ini diperoleh dari ”Predikat Kinerja”. Menurut Ibu Muhaimin Zurna, S.E., M.I.Kom ” sesuai PerBKN No. 3 tahun 2023 terdapat Terdapat 5 kondisi dalam teknis penyesuaian AK dari konvensionalke Integrasi, antara lain: 1. Pangkat Setara dengan Jenjang 2. AK telah melebihi untuk kenaikan Jenjang Jabatan 3. AK Kurang dari AKK minimal di dalam jenjangnya (di dalam pangkat dan jenjang yang setara) 4. Pangkat lebih rendah dari Jenjang 5. Pangkat lebih tinggi dari Jenjang” Digitalisasi Angka Kredit ini dilakukan melalui Aplikasi DISPAKATI pada website www.dispakati.bkn.go.id. (red)

Penulis: Administrator

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.