Besarnya animo peserta dari perangkat daerah di hari pertama pelaksanaan Bimtek SPIP Terintegrasi 15 November 2022 menjadi atmosfer tersendiri dalam pelaksanaan Bimtek ini, hal ini terlihat dari antusiasnya peserta dan didukung oleh pemateri dari perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat dalam menjelaskan dan merunutkan bagaimana dalam mengintegrasikan semua kegiatan dalam suatu sistem yang terintegrasi. Dua narasumber dari Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat yaitu Bapak Ali Ihsan, AK, CA, CFrA, C.ME sebagai Korwas APD BPKP Sumbar membahas tentang "Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP" beliau menekankan dasar hukum SPIP berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 ayat (4) Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa Pengelolaan APBN telah didasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait Pengendalian Intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (Governance, Risk, and Control). sedangkan bapak Ilban Juliarjo, S.E.AK., M.M., CA, CRMP, CPrA. sebagai Pengendali Teknis membahas tentang "Pengelolaan Risiko dan SPIP Terintegrasi" dimana beliau lebih banyak membedah isi Perbup nomor 29 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Penulis: Administrator
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.