Pengumuman
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Klik disini untuk detail

Inspektorat Daerah

Kabupaten Pesisir Selatan

Inspektorat Daerah Kab. Pesisir Selatan Berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat

21 Oct 2022 08:48:49 WIB 84x dibaca
Inspektorat Daerah Kab. Pesisir Selatan Berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat

Menurut PP nomor 60 tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan." SPIP merupakan sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP memiliki 5 unsur, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah. Rabu, 12 oktober 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan adakan koordinasi untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerapan SPIP pada Perangkat Daerah Kabupaten pesisir selatan. Acara koordinasi dan konsultasi ini di pimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Bpk Rusdiyanto, S.H., M.Hum. dan ibu sekretaris Emilaloviza, S.Sos., M.M. yang bertempat di Gedung BPKP Sumbar Prov Sumatera Barat. Pada koordinasi dan konsultasi ini, Pesisir Selatan meminta luangan waktu dari BPKP sebagai narasumber pelaksanaan bimtek SPIP, karena ASN perangkat daerah Kab. Pesisir Selatan masih awam dalam hal penerapan SPIP pada masing-masing perangkat daerahnya. Berdasarkan hasil kesepakatan dan ketersediaan waktu dari BPKP, pelaksanaan bimtek ini akan diselenggarakan pada November 2022 dengan melibatkan setiap kepala perangkat daerah, sekretaris dan fungsional perencana di masing-masing perangkat daerah kabupaten Pesisir Selatan.

Penulis: Administrator

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.