Ikuti Workshop Penyusunan PPBR dan Strategi Peningkatan Kapabilitas APIP
31 Jan 2023
10:17:20 WIB
112x dibaca
Senin, 30 Januari 2023 Tim dari Inspektorat Daerah ikuti Wrokshop Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko (PPBR) dan Strategi Peningkatan Kapabilitas APIP di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov Sumatera Barat. Tim dari inspektorat terdiri dari Inspektur Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Pejabat Fungsional Perencana dan Pejabat Fungsional Auditor.
PPBR ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022. fokus pembinaan dan pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko. Tujuannya untuk Peningkatan Kualitas Kapabilitas APIP Level 3, Pendekatan area pengawasannya dengan menentukan Program prioritas Pemda (RPJMD) yang paling berisiko dalam pencapaian tujuan Pemda dan menentukan Program RPJMD terpilih dengan menggunakan 1 tahapan.
Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik , sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas , agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Penilaian kapabilitas APIP saat ini mengikuti Peraturan BPKP 8 Tahun 2021 dengan menggunakan model IACM dan 6 elemen penilaian, yaitu:
1. Peran dan Layanan APIP
2. Pengelolaan SDM
3. Praktik Profesional
4. Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
5. Budaya dan Hubungan Organisasi
6. Struktur Tata Kelola.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk strategi peningkatan kapabilitas APIP 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan :
- Berdasarkan Peraturat BPKP Nomor 8 Tahun 2021 : Menyusun PKPT Berbasis Risiko, Telaah Sejawat, Melakukan Kompetensi SDM, Audit Kinerja, Audit Ketaatan, Probity audit, Asurans GRC, Jasa Konsultansi, Penilaian Mandiri Kapabilitas dan Monitoring Tindak Lanjut Rencana Aksi.
- Berdasarkan Permendagri 88/2022: melakukan Bimbingan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemda Th 2023 (Pengawasan pelaksanaan urusan pemda, Pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Reviu Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Reviu LKPD, Penguatan tata kelola dan integritas, Pendidikan professional berkelanjutan minimal 120 jam/tahun.
- Berdasarkan SE Mendagri 700.1.1/8737/SJ Penguatan Itda dalam pengawasan pemda : Kecukupan anggaran, Penguatan lembaga, Penguatan SDM, Penguatan pengawasan.
- MCP KPK : Persentasi Anggaran APIP, Penertiban aset pemda, Probity audit dan audit investigasi.
Penulis:
Administrator
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.